DETAK99, SIAK – Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C yang diduga ilegal di Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, terus beroperasi tanpa hambatan.
Penambangan berskala besar ini diduga kuat berjalan aman karena mendapat bekingan dari penghulu setempat.
Informasi di lapangan menyebut, kegiatan galian tersebut sudah berlangsung sejak lama dan disinyalir dikendalikan langsung oleh Penghulu Desa Olak, Zaiful Azim, S.H. Meski aktivitas terlihat terang-terangan, hingga kini tidak ada penindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Eksploitasi sirtu yang tidak terkendali berpotensi memicu kerusakan parah seperti perubahan alur sungai, erosi, banjir, hingga rusaknya ekosistem di kawasan tersebut.
Padahal, seluruh kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan wajib memiliki perizinan resmi sesuai ketentuan pertambangan batuan.
Pelaksana lapangan galian C Septiadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin. Namun saat diminta menjelaskan jenis izin yang dimaksud, ia justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada penghulu:
“Silahkan hubungi Pemerintah Setempat (Penghulu Desa Olak) yang lebih mengetahui tentang izin-izinnya. Kami hanya pekerja,” ungkap Septiadi.
Saat dikonfirmasi Penghulu, Zaiful Azim hanya menjawab singkat.
“Saya hanya mengetahui bahwa ada galian C di kampung kami, punya izin yang lengkap”. Ungkapnya.
Namun saat ditanya kembali mengenai jenis izin yang dimaksud, kontak awak media langsung diblokir oleh yang bersangkutan.
Pendalaman tim di lapangan justru menemukan informasi yang lebih mengejutkan, penghulu diduga berperan aktif mengatur aktivitas galian C tersebut di belakang layar.
Selain merusak lingkungan, aktivitas Galian C ilegal juga menimbulkan kerugian bagi daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik.
Dalam UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana dan denda.










