Kampar – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kilometer 18 Garuda Sakti, tepatnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski baru saja dirazia oleh tim gabungan dari Polres Kampar, tambang tersebut dilaporkan kembali beroperasi seperti biasa, Selasa (24/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang atau akuari ilegal yang diduga milik inisial Amr dan dikelola oleh E dan P itu tetap menjalankan aktivitas penambangan tak lama setelah razia dilakukan.
Warga sekitar mengaku heran dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.
“Baru dirazia, tapi sekarang sudah jalan lagi. Seolah-olah tidak tersentuh hukum. Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, aktivitas galian C ilegal itu bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tambang ilegal tersebut agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait masih beroperasinya tambang tersebut pasca-razia.
















