Ketika Judi Lebih Berdaulat dari Aparat: Loid Tampubolon dan Diamnya Polsek Pinggir

  • Bagikan
banner 468x60

Pinggir – Bengkalis || Aktivitas perjudian jenis gelper tembak ikan yang disebut-sebut dimiliki Loid Tampubolon hingga kini masih berlangsung aktif di wilayah hukum Polsek Pinggir. Ironisnya, di tengah sorotan publik dan pemberitaan yang berulang, institusi kepolisian setempat justru memilih bungkam, tanpa klarifikasi maupun langkah penindakan yang dapat dilihat secara nyata (30/1/2026).

 

Example 300x600

Pantauan di lapangan menunjukkan mesin judi masih menyala, transaksi permainan masih berlangsung, dan lokasi tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik perjudian tersebut tidak tersentuh hukum, seolah memiliki kekebalan di hadapan aparat penegak hukum.

 

Padahal, secara normatif, kepolisian memiliki kewajiban utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Namun dalam konteks maraknya perjudian tembak ikan yang terang-terangan beroperasi, fungsi tersebut tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika mesin judi beroperasi secara terbuka dan berulang kali dipersoalkan, tetapi tidak diikuti tindakan hukum, publik wajar mempertanyakan: di mana hadirnya negara melalui aparat kepolisian?

 

Lebih jauh, praktik judi gelper tembak ikan sendiri telah berkali-kali ditegaskan sebagai perbuatan melanggar hukum. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur larangan perjudian dalam bentuk apa pun, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menyediakan, mengelola, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Bahkan, dalam Pasal 303 bis KUHP, pemain judi pun dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka pemilik atau pengelola perjudian dalam hal ini Loid Tampubolon yang disebut sebagai pemilik gelper seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun hingga kini, tidak ada informasi publik mengenai pemeriksaan, pemanggilan, ataupun penindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

 

Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa otoritas hukum seolah kalah wibawa di hadapan praktik perjudian. Ketika hukum tidak ditegakkan, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum.

 

Lebih berbahaya lagi, pembiaran semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk: bahwa perjudian bisa terus berjalan selama tidak “diganggu”, dan bahwa kamtibmas bisa dikorbankan oleh sikap diam aparat.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Pinggir belum memberikan klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam ini justru memperkuat pertanyaan publik tentang komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Redaksi menegaskan, kritik ini bukan ditujukan pada individu, melainkan pada institusi penegak hukum yang secara undang-undang diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kepercayaan oleh negara untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

 

Jika praktik judi dibiarkan terus berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga wibawa negara di mata masyarakat.

 

Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Polsek Pinggir dan Loid Tampubolon guna memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *