Detak99.com || Kampar (4/12/2025). Sebuah somel kayu yang diduga milik seorang pria berinisial Dedi alias Edi di Jalan Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan warga.
Bukan tanpa alasan. Bangunan somel tersebut tampak ditutup rapat menggunakan seng tinggi, seolah ingin memastikan tidak ada sehelai pun aktivitas di dalamnya terlihat. Dari depan lokasi, tidak ditemukan satupun papan informasi resmi yang biasanya wajib dipasang oleh pelaku usaha yang mengantongi izin.
Hasil pengecekan tim media di laman OSS (Online Single Submission) tidak menemukan data usaha dengan identitas lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa aktivitas di dalamnya tidak mengantongi perizinan industri, izin pengolahan kayu, maupun registrasi usaha yang sah.
Dari foto dan pantauan di lapangan, terlihat jelas tumpukan kayu yang terindikasi berdiameter lebih kurang 30-50 cm dan beberapa batang mendekati lebih kurang diameter 60 cm masuk kepada kategori diameter besar untuk ukuran kayu rakyat yang biasanya berdiameter 15-25 cm usia 8-12 tahun jarang mencapai diameter 40-60 cm.
Berdasarkan investigasi dan berbekalkan foto, kayu-kayu ini mirip kayu hutan berdiameter besar, namun untuk memastikan asal-usulnya tetap harus dilihat dokumen resmi (SKAU/FAKO).
Ironisnya, alih-alih beroperasi secara terbuka dan transparan, lokasi itu justru dibuat menyerupai bunker rahasia, memberi kesan kuat bahwa ada aktivitas yang ingin ditutupi dari publik.
Warga sekitar menyebutkan bahwa somel tersebut sudah lama beroperasi, namun hingga kini tidak pernah terlihat adanya papan perizinan maupun dokumen legalitas yang ditampilkan.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa usaha itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, baik izin industri pengolahan kayu maupun dokumen asal-usul kayu (SKAU).
“Kalau memang legal, kenapa ditutup rapat? Biasanya usaha resmi itu terbuka. Ini kok kayak markas operasi gelap,” keluh salah satu warga sambil tertawa sinis.
Penutupan seng rapat-rapat ini pun memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat: Ada apa yang harus disembunyikan? Mengapa aktivitasnya seperti anti-matahari? Jika semuanya sah, mengapa tidak transparan saja?
Banyak warga menilai, cara-cara seperti ini hanya menambah kecurigaan publik. Apalagi Kabupaten Kampar belakangan ini kerap diterpa isu illegal logging, sehingga keberadaan somel yang beroperasi “gelap-gelapan” tentu memantik reaksi keras dari masyarakat.
Publik mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun dinas terkait untuk segera turun melakukan pengecekan perizinan, terutama karena kayu tampak di campur dengan kayu berdiameter besar umumnya tidak berasal dari kebun rakyat biasa.
“Jangan sampai somel yang pintunya ditutup seng tapi aktivitasnya besar ini malah jadi jalan tol untuk kayu ilegal,” ujar warga tempatan.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak citra penegakan hukum di daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Dedi alias Edi, yang diduga sebagai pemilik somel tersebut, pada 4/12/2025 pukul 18:37 WIB, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan lebih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun, (Red)
Bersambung…








