Siak -Riau || Sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sekitar perkebunan sawit PT Agro Indomas Perkasa (AIP), kini berubah menjadi jalur kematian. Airnya keruh pekat, berbau busuk, dan ribuan ikan ditemukan mati mengapung. Tragedi ekologis ini diduga kuat berasal dari pembuangan limbah pabrik sawit milik PT AIP ke aliran anak sungai di kawasan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
Lebih dari 60 kepala keluarga (KK) yang hidup dari hasil tangkapan ikan kini menjerit. Jaring yang dulu penuh kini hanya menyisakan bangkai ikan dan limbah. “Dulu kami bisa dapat puluhan kilogram ikan sehari. Sekarang jangankan makan, untuk beli beras pun susah. Sungai ini sudah mati,” ungkap salah satu warga Koto Gasib.
Sumber di lokasi menyebut limbah cair dari kolam penampungan PT AIP mengalir ke sungai kecil yang bermuara ke Sungai Siak. Perubahan warna air menjadi hitam pekat dan bau menyengat menjadi bukti kuat terjadinya pencemaran.
Regulasi Lingkungan Hidup dan Sanksi Pidana
Jika dugaan ini terbukti, PT AIP berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69 ayat (1) huruf e menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1) UU yang sama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian orang lain dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 104 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mempertegas kewajiban setiap usaha untuk mengelola limbah B3 dan limbah cair secara benar serta menyediakan sistem pemantauan internal.
Hingga saat ini, DLHK Provinsi Riau belum melakukan tindakan signifikan. “Info-nya sudah turun tim. Tinggal tunggu hasil sampel air dari laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Agus Suryoko, Kabid Gakkum DLHK Riau.
Pernyataan yang dinilai tak cukup bagi masyarakat. “Kalau sudah turun, kenapa camat dan desa tidak diajak? Jangan-jangan hanya formalitas!” tegas warga. Mereka mendesak transparansi hasil laboratorium dan penindakan sesuai hukum.
Sementara itu, Mirlansah, Manajer PT AIP, memilih diam saat dikonfirmasi awak media. Tak ada keterangan resmi meski sudah dihubungi berkali-kali. Keheningan ini justru mempertegas dugaan bahwa perusahaan enggan bertanggung jawab.
Keberadaan AMDAL yang disebut-sebut dimiliki PT AIP bukanlah tiket bebas mencemari lingkungan. Justru sebaliknya, AMDAL adalah kesanggupan perusahaan menjaga keseimbangan ekologis dan sosial di daerah operasinya.
Kini rakyat menuntut satu hal: keadilan lingkungan. DLHK Riau harus bertindak. Jika dibiarkan, mereka bukan hanya membiarkan lingkungan tercemar, tetapi juga mengkhianati amanah hukum dan nurani publik.
















