Kayu Gelondongan Mahang Diduga Ilegal Bebas Melintas di Depan Polres Siak, Pemilik Bungkam Seribu Bahasa

  • Bagikan
banner 468x60

Detak99.com|| Siak (13/2/2026). Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan jenis mahang diduga kembali terjadi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Siak. Ironisnya, sebuah truk bermuatan kayu gelondongan tampak bebas melintas bahkan di sekitar kawasan Mapolres Siak, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

 

Example 300x600

Pantauan awak media menunjukkan sebuah kendaraan angkutan dengan muatan tertutup terpal diduga membawa kayu mahang dari kawasan sungai rawa. Muatan tersebut tampak disusun dalam jumlah besar, mengindikasikan aktivitas distribusi kayu yang tidak berskala kecil.

 

Berdasarkan dokumentasi awak media, kendaraan pengangkut kayu tersebut tercatat bernopol BM 9151 YU, yang hingga kini belum diketahui secara pasti kelengkapan dokumen angkutnya.

 

Keberadaan truk bermuatan kayu itu di jalur utama, tanpa hambatan berarti, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kayu gelondongan merupakan komoditas yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik pembalakan liar dan distribusi ilegal jika tidak disertai dokumen resmi.

“Kalau aktivitas seperti ini bisa lewat begitu saja di depan kantor aparat penegak hukum, publik wajar bertanya: siapa yang sebenarnya mengawasi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seseorang bernama Pardi, yang disebut-sebut sebagai pihak pemilik kayu gelondongan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi apa pun.

 

Sikap bungkam ini justru memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah distribusi kayu tersebut memiliki izin lengkap, atau justru berjalan di luar aturan?

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi kayu di wilayah Siak dan sekitarnya. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam, mengingat kerusakan hutan dan praktik illegal logging merupakan ancaman serius bagi lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait, termasuk Polres Siak dan Dinas Kehutanan, untuk menjelaskan status muatan kayu tersebut: legal atau ilegal.

 

Jika aktivitas semacam ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang habis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang akan runtuh.

 

Awak media akan terus menelusuri jalur distribusi kayu ini dan meminta tanggapan resmi dari pihak berwenang…

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *