Kayu Gelondongan Mahang Diduga Ilegal Lolos di Depan Polres Siak, Pandi Blokir Nomor Wartawan: Green Policing Polda Riau Cuma Slogan?

  • Bagikan
banner 468x60

Detak99.com || Siak. Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan jenis mahang yang diduga berasal dari sumber ilegal kembali memicu sorotan publik. Pasalnya, sebuah truk bermuatan besar tampak melintas bebas di jalur utama, bahkan tepat di depan Mapolres Siak, tanpa hambatan berarti (14/2/2026).

 

Example 300x600

Pemandangan ini menjadi ironi keras di tengah gencarnya gaung program Green Policing yang selama ini dikampanyekan Polda Riau sebagai komitmen menjaga lingkungan dan menindak kejahatan kehutanan.

 

Namun publik kini bertanya:

apakah Green Policing hanya slogan, atau benar-benar berjalan di lapangan?

 

Jika satu unit kendaraan pengangkut kayu gelondongan saja bisa bebas melintas di depan kantor polisi, maka wajar bila masyarakat meragukan keseriusan pengawasan terhadap distribusi hasil hutan di Kabupaten Siak.

 

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Pandi, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu tersebut, justru menemui jalan buntu. Alih-alih memberi penjelasan, Pandi dilaporkan memilih langkah tidak kooperatif dengan memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubungi.

 

Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dalam aktivitas pengangkutan kayu tersebut.

 

Seorang warga menyebutkan dengan nada kecewa:

“Kalau memang legal, kenapa harus menghindar? Kenapa malah blokir wartawan? Ini kayu lewat depan kantor polisi loh.”

 

Program Green Policing semestinya menjadi instrumen nyata untuk menekan praktik illegal logging dan peredaran kayu tanpa dokumen.

 

Namun kasus ini justru memperlihatkan celah besar dalam pengawasan. Truk bermuatan kayu gelondongan bisa bergerak terang-terangan di ruang publik, bahkan di depan institusi penegak hukum.

 

Maka pertanyaannya sederhana tapi menohok:

Jika di depan Mapolres saja bisa lolos, bagaimana di jalur-jalur pelosok?

 

Publik mendesak agar Polres Siak dan Polda Riau tidak sekadar membangun citra lingkungan, tetapi benar-benar menunjukkan tindakan konkret.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait status legalitas kayu mahang tersebut maupun dokumen angkutnya.

 

Masyarakat kini menunggu:

apakah aparat akan bertindak, atau kasus ini akan kembali menguap seperti banyak dugaan praktik kayu ilegal lainnya.

 

Green Policing tidak boleh berhenti sebagai jargon. Jika tidak dievaluasi, maka program ini hanya akan menjadi dekorasi, sementara kayu-kayu dari hutan terus mengalir bebas di depan mata.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *