GUDANG SILUMAN CPO ILEGAL MUNCUL DI KERINCI KANAN, MAPOLSEK DIMINTA JANGAN TIDUR

  • Bagikan
banner 468x60

Kerinci Kanan – Siak || Dugaan kuat praktik penampungan dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO) ilegal muncul di wilayah Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Lokasi yang tidak memiliki identitas usaha jelas itu diduga menjadi gudang siluman bagi CPO non standar yang tidak terafiliasi dengan pabrik kelapa sawit (PKS) resmi (2/2/2026).

 

Example 300x600

Aktivitas di lokasi menunjukkan pola penyimpanan bahan minyak sawit tanpa izin yang sesuai, di luar standar industri, serta tidak tersentuh pengawasan aparat setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius atas efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di tingkat paling bawah, yakni Mapolsek Kerinci Kanan.

 

Penampungan dan niaga CPO tanpa dokumen angkut resmi (DO) maupun izin usaha jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor dan Domestik CPO dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tata guna lahan dan pengelolaan bahan berbahaya/berpotensi mencemari.

 

Pelanggaran semacam ini berpotensi merugikan pendapatan negara, menciptakan distorsi harga komoditas, serta membuka celah praktik penyelundupan dan pencucian uang.

 

Sumber di lapangan yang meminta untuk tidak disebut namanya menyatakan, “Aktivitas di gudang itu berlangsung dan aktif. Tidak ada papan nama, tidak ada pengawasan K3 yang semestinya, dan tidak tampak dokumen resmi yang bisa dibuktikan.”

 

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi ke Humas Polres Siak terkait keberadaan lokasi tersebut dan dugaan pelanggaran yang terjadi:

“setelah saya konfirmasi ke Kapolsek Kerinci Kanan, Jawaban beliau, terima kasih atas informasinya, Polsek Kerinci Kanan akan segera tindak lanjuti dan selidiki, terima kasih 🙏”, tutup nya.

 

Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan sosial, mengingat lokasi penampungan berada di area yang rawan kebakaran dan dekat permukiman.

 

Dengan minimnya respons dari aparat penegak hukum di tingkat wilayah, publik mendesak Mapolsek Kerinci Kanan untuk segera mengambil langkah tegas: melakukan pemeriksaan lokasi, memanggil pemilik lahan atau penanggung jawab aktivitas, serta melaporkannya kepada Satreskrim Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *