KOTO GASIB || Aktivitas sebuah kafe di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, menuai sorotan tajam publik. Hasil investigasi awak media menemukan bahwa kafe tersebut beroperasi hingga menjelang subuh, jauh melampaui jam operasional usaha kafe pada umumnya, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas izin usaha dan pengawasan aparat setempat. (20/1/2026)
Di lokasi, awak media mendapati mayoritas pekerja merupakan perempuan muda pendatang dari luar daerah, dengan rentang usia sekitar 18 tahun atau baru menamatkan pendidikan SMA. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait jam kerja, status hubungan kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan yang semestinya menjadi perhatian instansi berwenang.
Tak berhenti di situ, dalam penelusuran lebih lanjut, awak media juga menemukan indikasi adanya tawaran layanan tidak pantas oleh pekerja wanita kepada pengunjung. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak sebatas usaha kafe, melainkan berpotensi mengarah pada praktik menyimpang yang bertentangan dengan izin usaha dan norma ketertiban umum.
Fakta bahwa aktivitas tersebut berlangsung hingga dini hari dan terindikasi berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas dengan karakter demikian dapat berjalan tanpa penertiban yang tegas, terlebih melibatkan pekerja muda pendatang.
Media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Ginting, yang diduga sebagai pemilik kafe, terkait dasar izin operasional, jam buka usaha, serta dugaan aktivitas menyimpang tersebut. Selain itu, konfirmasi resmi juga telah disampaikan kepada Kapolsek Koto Gasib melalui pesan WhatsApp, guna meminta penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan dan langkah kepolisian terhadap aktivitas usaha malam hari di wilayah hukumnya.
Namun hingga berita ini diterima redaksi, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak pemilik kafe maupun Kapolsek Koto Gasib.
Ketiadaan respons ini justru memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran, pengawasan, serta penindakan sesuai kewenangan, demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, eksploitasi tenaga kerja muda, maupun pembiaran terhadap dugaan penyakit masyarakat.
Media ini akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
















