Detak99.com || Padang (13/3/2026). Polemik terkait dugaan keberadaan SIM yang disebut-sebut diterbitkan oleh Satpas Polresta Padang terus bergulir. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akhirnya memberikan klarifikasi bahwa nomor SIM yang dipersoalkan tersebut tidak ditemukan dalam database sistem administrasi SIM.
Hal itu disampaikan pimpinan Ditlantas Polda Sumbar KBP H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S. I. K., MH saat menanggapi konfirmasi media. Dalam penjelasannya, pihak Ditlantas menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap sistem database SIM, nomor dokumen tersebut tidak tercatat dalam data resmi.
“Setelah kami cek, SIM tersebut tidak ada dalam database sehingga dapat diduga SIM tersebut palsu,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada media.
Dalam klarifikasi tersebut, pimpinan Ditlantas juga mengakui bahwa informasi awal yang disampaikan oleh salah satu anggotanya kepada media dinilai kurang valid. Anggota yang dimaksud adalah IPDA Feri.
“Ipda Feri sudah saya tegur karena menyampaikan informasi yang kurang valid. Untuk itu saya selaku pimpinan memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ujar pimpinan Ditlantas.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan kritis terkait proses penyampaian informasi kepada publik oleh aparat penegak hukum. Dalam praktik komunikasi institusi, setiap pernyataan resmi seharusnya didasarkan pada data yang telah diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Apalagi, pada tahap awal polemik ini mencuat, media telah meminta bukti administrasi berupa hasil pengecekan database sistem SIM sebagai dasar dari pernyataan bahwa dokumen tersebut palsu. Namun pihak Ditlantas menyebut dokumen hasil pengecekan tersebut merupakan dokumen internal yang tidak dapat diakses ataupun disebarluaskan kepada publik.
Di sisi lain, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat memastikan bahwa persoalan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan asal-usul dokumen SIM yang secara fisik menyerupai SIM resmi tersebut.
“Pastinya akan kami selidiki lebih lanjut,” tegas pimpinan Ditlantas.
Sebagaimana diketahui, secara administratif keabsahan sebuah SIM ditentukan oleh keberadaan data dalam sistem database resmi kepolisian. Karena itu, temuan bahwa sebuah nomor SIM tidak tercatat dalam database menuntut adanya penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar palsu atau terdapat persoalan lain dalam proses penerbitannya.
Media akan terus memantau perkembangan langkah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ditlantas Polda Sumatera Barat terkait polemik ini, mengingat transparansi dalam penanganan administrasi dokumen negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum..
Bersambung***
















